Menyoal Dana Hibah DKI untuk Yayasan Ayah Wagub Riza dan Wakil Ketua DPRD: Kita Mau Permisif atau Kritis?

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menganggarkan dana hibah sosial untuk sejumlah badan dan lembaga. Dua dari sederet lembaga itu terkait orang-orang di lingkaran dekat kekuasaan. Sejumlah pihak mencium konflik kepentingan. Sebenarnya seperti apa aturan pemberian dana hibah oleh Pemprov DKI?

Adalah Yayasan Pondok Karya Pembangunan dan Bunda Pintar Indonesia, dua lembaga yang kebagian hibah dari Pemprov DKI. Menelusuri situs ehibahbansosdki.jakarta.go.id, Yayasan Pondok Karya Pembangunan merupakan lembaga di bawah kepemimpinan KH Amidhan.

Dalam situs resmi Institut Kesehatan dan Teknologi Jakarta, yang dikelola Yayasan Karya Pembangunan juga mencatat nama KH Amidhan Saberah sebagai ketua yayasan. Diketahui, KH Amidhan adalah ayah kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sementara, Bunda Pintar Indonesia tercatat sebagai organisasi non-profit yang terkait dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani. Di Bunda Pintar Indonesia, anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu pernah jadi pembina organisasi.

Berdasar data hasil input komponen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 yang diperoleh VOI, Jumat, 19 November, Pemprov DKI menganggarkan Rp480 juta untuk hibah ke Yayasan Pondok Karya Pembangunan.

Sementara, untuk Bunda Pintar Indonesia, anggaran dari Pemprov DKI adalah Rp900 juta. Angka ini merupakan kedua tertinggi dalam daftar alokasi anggaran ibah KUA-PPAS 2022. Sementara, angka Rp480 juta ke Yayasan Pondok Karya Pembangunan jadi nomor tiga paling besar.

Anggaran hibah tertinggi diberikan untuk Karang Taruna DKI: Rp1 miliar. Selain tiga lembaga di atas, rata-rata penerima hibah Pemprov DKI menerima Rp25-Rp50 juta. Adapun lembaga yang memeroleh dana hibah paling rendah adalah Yayasan Cheshire Indonesia, dengan Rp18 juta.

Klarifikasi

Wagub DKI Riza Patria (Diah Ayu Wardani/VOI)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria bicara mengenai persoalan ini. Riza menyatakan bakal mengecek prosedur pemberian hibah untuk Yayasan Yayasan Pondok Karya Pembangunan yang dipimpin ayahnya sendiri. Kata Riza, yang terpenting tak ada pelanggaran.

"Nanti kita lihat, ya. Prinsipnya harus sesuai dengan ketentuan, ya. Kita harus mengakomodir semua kepentingan ... Dana hibah Rp486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa. Santri," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota.

Riza juga menjelaskan awalnya Yayasan Pondok Karya Pembangunan didirikan oleh mantan Gubernur Ali Sadikin pada 1976. Saat itu Ali Sadikin ingin mendirikan madrasah sebagai sarana pendidikan hingga pengetahuan agama Islam.

Bantuan Pemprov DKI untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan pun telah disiapkan sejak itu. Secara estafet, dari Fauzi Bowo hingga Basuki Tjahaja Purnama melakukan pembangunan hingga penataan asrama madrasah dan pesantren di bawah yayasan. Saat ini giliran Pemprov DKI di bawah dirinya dan Anies yang memberikan bantuan hibah untuk operasional harian para santri.

"Ini sesuai dengan keinginan yayasan ingin menyiapkan pesantren bagi santri, yatim piatu, dan kaum dhuafa. Dana itu sangat kecil. Cuma untuk makan. Satu kali makan Rp10 ribu dikali tiga, jadi Rp30 ribu, dikali 30 hari sebulan, dikali enam bulan, dikalikan 90 orang jadi Rp486 juta," Riza.

Ditanyai lebih lanjut, Riza menutup kesempatan bertanya lain untuk wartawan. "Terima kasih, ya. Cukup, ya." Sementara, hingga artikel ini ditulis, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani belum merespons VOI.

Aturan hibah pemerintah daerah

Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 1 ayat 9 menjelaskan definisi hibah:

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan pihak-pihak mana saja yang bisa diberikan hibah oleh Pemprov DKI. Pihak-pihak itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Pada ayat 6 pasal yang sama diatur bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang capaian sasaran program dan kegiatan Pemprov DKI, sesuai urgensi dan kepentingan daerah. Ayat 7 mengatur kriteria pemberian hibah, yang paling sedikit harus memenuhi:

a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b. bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;

c. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

1. kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung

penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan

mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan/atau

2. ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

d. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI

Jakarta dalam mendukung terselenggaranya fungsi

pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan

e. memenuhi persyaratan penerima Hibah.

Ilustrasi foto (Mufid Majnun/VOI)

Pasal 3 ayat 6 menjelaskan:

Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan kepada badan atau lembaga:

a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur;

c. yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat kesatuan hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengesahan atau penetapan dan i pimpinan instansi vertikal atau Kepala SKPD/Unit SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

d. koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Menurut ayat 7 pasal yang sama, diatur bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi masyarakat yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Sementara, pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

(1) Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

a. memiliki kepengurusan yang jelas;

b. memiliki keterangan domisili dan i Lurah atau sebutan lainnya; dan

c. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi Hibah.

(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:

a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;

b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta; dan

c. memiliki sekretariat tetap di Provinsi DKI Jakarta.

Konflik kepentingan

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mencium aroma kuat konflik kepentingan dalam pengajuan anggaran dana hibah ini, terutama untuk Bunda Pintar Indonesia. Menurut Lucius perlu ada upaya penelusuran lebih lanjut penyaluran dana hibah untuk yayasan yang dibina Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani.

"Saya kira perlu ditelusuri, nih, potensi konflik kepentingan di balik usulan dana hibah dalam RAPBD yang akan diberikan kepada perkumpulan yang dibina Zita, yang adalah seorang Wakil Ketua DPRD sendiri," kata Lucius saat dihubungi, Jumat, 19 November.

Lucius menjelaskan, pada hakikatnya, pemberian dana hibah kepada suatu badan atau lembaga bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Namun jika nominal atau peruntukkan dana hibah tak tepat sasaran, hal ini bisa jadi masalah. Lucius mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kuasa dalam penyaluran dana hibah dari APBD tersebut.

Sejalan pikiran. Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan hibah pada dasarnya memiliki kerentanan. Dana hibah kerap dijadikan sebagai bahan bancakan. Dan terkait dua yayasan dalam bahasan ini, Trubus menyebut kejadian ini sebagai gambaran kebobrokan birokrasi.

"Saya melihat ini penuh dengan politik kepentingan. Dana hibah itu seperti bancakan untuk berbagi kue. Itu kan masih mending ada yayasannya. Ada juga yang yayasannya fiktif. Ini kan bagian dari potensi, modus korupsi yang ada di Pemprov DKI Dan terkait yayasan dua itu, ini mengindikasikan bobroknya birokrasi. Reformasi birokrasi enggak berjalan soal transparansi dan akuntabilitas publik," tutur Trubus kepada VOI, Jumat, 19 November.

Ada satu perbaikan penting dalam sistem dan skematika pemberian hibah oleh pemerintah, yakni pertanggungjawaban di level hilir. "Pertanggungjawabannya sebenarnya hanya pelaporan kegiatan. Karena itu kan kebanyakan laporan kegiatannya fiktif. Misalnya yayasan yatim piatu, itu seolah-olah diberikan ke yatim piatu seribu orang. Tapi kan itu tidak pernah dicek."

"Menurut saya lebih ke implementasinya itu. Kalau teori dan aturan jelas ya mengenai penganggaran itu. Kenapa terjadi penyimpangan, itu ada di implementasinya karena faktor-faktor, salah satunya ya karena lemahnya SDM. Mental dari ASN sendiri. Kemudian ada ikatan-ikatan, entah itu keluarga, ideologi parpol atau apa, yang memang di situ bagian dari pesanan-pesanan."

*Baca Informasi lain soal PEMPROV DKI atau baca tulisan menarik lain dari Diah Ayu Wardani dan Yudhistira Mahabharata.

BERNAS Lainnya