Wakil Ketua DPRD Zita Anjani yang Juga Putri Zulhas Klaim Telah Keluar dari Yayasan Bunda Pintar Penerima Hibah DKI Rp900 Juta
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani/Instagram @zitaanjani

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menegaskan dirinya telah keluar dari setiap aktivitas dalam perkumpulan Bunda Pintar Indonesia (BPI). Diketahui, BPI merupakan penerima dana hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp900 juta dalam Rancangan APBD DKI tahun 2022.

Zita mengaku dirinya pernah menjadi pembina perkumpulan Bunda Pintar Indonesia sejak tahun 2014. Saat itu, perkumpulan BPI sudah tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Namun saat mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPRD DKI, Zita mengklaim dirinya telah mengundurkan diri dari perkumpulan organisasi nonprofit tersebut.

"Ketika saya memutuskan untuk terjun ke dalam kontestasi politik, saya telah mengundurkan diri dari segala aktivitas dan kegiatan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia. Surat Pengunduran Diri saya selaku Pembina Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia tanggal 12 Maret 2019," kata Zita dalam keterangannya, Kamis, 25 November.

Selain itu, putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas ini menegaskan dirinya juga telah mundur dari usaha-usaha lainnya yang ia miliki.

"Semua itu saya lakukan semata-mata karena ingin fokus menjadi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya ingin tunaikan semua hajat politik saya dengan penuh martabat, integritas, dan profesional," ungkapnya.

Meski begitu, dilihat dalam laman resmi DPRD DKI Jakarta profil Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI masih tercatat sebagai Pembina Organisasi Nonprofit Bunda Pintar Indonesia.

Sebagai informasi, Dinas Sosial DKI mengajukan anggaran dana hibah kepada sejumlah badan dan lembaga untuk tahun depan. Yang menjadi sorotan, terdapat satu lembaga yakni Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang menerima dana hibah mencapai Rp900 juta.

Nominal pemberian dana hibah ini menjadi yang kedua tertinggi setelah hibah Karang Taruna Provinsi DKI senilai Rp1 miliar.

Sementara, bila dibandingkan dengan sejumlah yayasan nirlaba lain yang masuk dalam anggaran Dinas Sosial, rata-rata hanya menerima dana hibah antara Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti pengajuan anggaran dana hibah sosial kepada BPI. Sebab, jika ada keterlibatan anggota dewan dalam kepengurusan lembaga yang menerima dana hibah, bisa jadi ada potensi konflik kepentingan yang terjadi.

"Saya kira perlu ditelusuri nih. Potensi konflik kepentingan dibalik usulan dana hibah dalam RAPBD yang akan diberikan kepada perkumpulan yang dibina Zita yang adalah seorang Wakil Ketua DPRD sendiri," kata Lucius.