Dana Hibah Rp486 Juta Pemprov DKI ke Yayasan Ayahnya, Wagub DKI: Untuk Biaya Makan Santri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan faktor rencana pemberian dana hibah dari Pemprov DKI kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) sebesar Rp486 juta pada tahun 2022.

Yayasan ini diketuai oleh KH Amidhan Shaberah, ayah dari Riza. Riza menjelaskan, dana hibah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD tahun 2022 kepada Yayasan PKP akan digunakan untuk membiayai makan santri hingga kaum dhuafa pesantren yang ada di sana.

"Dana hibah Rp486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa, santri," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, mulanya Yayasan PKP didirikan oleh Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta, pada tahun 1976. Saat itu, Ali ingin mendirikan madrasah sebagai sarana pendidikan hingga pengetahuan agama Islam.

Bantuan Pemprov DKI untuk Yayasan PKP juga telah disiapkan dari zaman Ali Sadikin, Fauzi Bowo, hingga Basuki Tjahaja Purnama untuk melakukan pembangunan hingga penataan asrama madrasah atau pesantren di sana.

Saat ini, Pemprov DKI tinggal memberikan bantuan berupa dana hibah untuk operasional harian bagi santri yang mengenyam pendidikan di pesantren tersebut.

"Ini sesuai dengan keinginan yayasan ingin menyiapkan pesantren bagi santri, yatim piatu, dan kaum dhuafa. Dana itu sangat kecil. Cuma untuk makan. Satu kali makan Rp10 ribu dikali tiga, jadi Rp30 ribu, dikali 30 hari sebulan, dikali 6 bulan, dikalikan 90 orang jadi Rp486 juta," jelas Riza.

Diketahui sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta mengajukan anggaran dana hibah sosial kepada sejumlah badan dan lembaga dalan RAPBD tahun anggaran 2022. Salah satunya akan diberikan kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP).

Dalam dokumen daftar penerima dana hibah yang diterima VOI, Yayasan PKP akan mendapat dana hibah senilai Rp486 juta. Dalam dokumen penerima dana hibah, kedua yayasan masuk dalam nama rekening "belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar".