JAKARTA – Pemerintah Uni Emirat Arab telah memperingatkan hukuman penjara dan denda hingga satu juta dirham (Rp3,8 miliar) bagi seseorang, hanya karena memperoleh materi pornografi yang melibatkan remaja.
Jaksa Penuntut Umum negara tersebut menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Federal-Decree 5 Tahun 2012 tentang Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya, barang siapa dengan sengaja memperoleh materi pornografi yang melibatkan anak-anak dengan menggunakan sistem informasi elektronik atau jaringan komputer atau situs web elektronik atau sarana teknologi informasi apa pun harus dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan denda paling sedikit 150.000 dirham dan paling banyak 1 juta dirham.
Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan Kejaksaan UEA untuk meningkatkan budaya dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
"Pornografi yang melibatkan remaja berarti setiap foto, rekaman, gambar atau lainnya yang membangkitkan organ seks atau tindakan seksual nyata, virtual atau simulasi dengan remaja di bawah usia delapan belas tahun," tambah pernyataan itu, seperti dikutip alarabiya.net.
BACA JUGA:
Ini berarti bahwa siapa saja di perangkat komputer, ponsel atau perangkat elektronik lainnya, bisa terkena oleh tuntutan tersebut. Hukuman juga menyasar bagi siapa pun yang berada di wilayah hukum negara tersebut akan terkena ancaman hukum ini. Namun undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang ancaman hukuman terkait dengan materi porno yang melibatkan orang dewasa.