TikTok Didenda Otoritas Belanda Rp12,7 Miliar karena Langgar Privasi Anak-Anak
TikTok kembali dianggap melanggar privasi dan mendapatkan denda. ( foto: Solen Feyissa / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - TikTok kembali mendapat masalah. Otoritas Perlindungan Data Belanda (DPA) baru saja mengeluarkan denda 750.000 euro atau setara Rp12,7 miliar terhadap aplikasi video kreasi tersebut, sebab TikTok diklaim telah melanggar privasi anak-anak di Belanda.

Otoritas itu mencatat bahwa informasi pemasangan aplikasi TikTok dalam bahasa Inggris tidak mudah dipahami oleh anak-anak muda Belanda.

"Dengan tidak memberikan pernyataan privasi mereka dalam bahasa Belanda, TikTok gagal memberikan penjelasan yang memadai tentang bagaimana aplikasi mengumpulkan, memproses, dan menggunakan data pribadi," ungkap DPA seperti dikutip dari News ABS-CBN, Jumat 23 Juli.

"Ini adalah pelanggaran undang-undang privasi, yang didasarkan pada prinsip bahwa orang harus selalu diberi gagasan yang jelas tentang apa yang dilakukan dengan data pribadi mereka," tambahnya.

Pengawas perlindungan data sebenarnya telah meluncurkan penyelidikan tahun lalu ke layanan media sosial populer milik ByteDance China, yang memiliki 3,5 juta pengguna di Belanda.

Sementara, DPA menyatakan TikTok keberatan dengan denda tersebut. TikTok mengungkapkan kepada AFP, kebijakan privasinya adalah ringkasan yang lebih pendek dan lebih mudah diakses untuk pengguna yang lebih muda, itu juga tersedia dalam bahasa Belanda sejak Juli 2020.

"Otoritas Perlindungan Data Belanda telah menerima ini sebagai penyelesaian masalah ini," kata TikTok.

Pada Mei lalu, Uni Eropa meminta TikTok harus mengatasi kekhawatiran tentang metode iklan agresif yang menargetkan anak-anak dalam kasus yang diluncurkan oleh otoritas konsumen di beberapa negara anggota.

TikTok telah menghadapi banyak kasus seperti itu secara global, dan klaim Uni Eropa muncul sebulan setelah Inggris menuduh aplikasi berbagi video itu secara ilegal mengumpulkan data pribadi dari jutaan anak di Eropa. Kasus oleh eksekutif Uni Eropa muncul setelah sinyal pada Februari oleh Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) tentang dugaan pelanggaran hak-hak konsumen Uni Eropa oleh TikTok.