Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Clearview AI, didenda sebesar 30,5 juta euro (sekitar Rp523,7 miliar) oleh otoritas perlindungan data Belanda, DPA. DPA menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah membangun basis data pengenalan wajah secara ilegal.

Selain denda utama, DPA juga memberikan perintah tambahan yang mencakup penalti hingga 5 juta euro (Rp85,8 miliar) jika Clearview tidak mematuhi keputusan tersebut.

Meskipun demikian, Jack Mulcaire, Kepala Hukum Clearview AI, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kantor di Belanda maupun Uni Eropa, serta tidak memiliki pelanggan di wilayah tersebut. Menurutnya, keputusan ini melanggar hukum dan tidak dapat ditegakkan, serta perusahaan tidak dapat dikenai peraturan GDPR (Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa).

DPA juga menegaskan bahwa Clearview tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut, sehingga tidak dapat mengajukan banding atas denda tersebut.

Ketua DPA, Aleid Wolfsen, dalam pernyataannya mengatakan bahwa teknologi pengenalan wajah sangat mengganggu privasi dan tidak bisa digunakan secara sembarangan. DPA juga memperingatkan bahwa menggunakan layanan Clearview di Belanda adalah tindakan ilegal.

Denda ini mengikuti denda sebelumnya yang dikenakan pada platform ride-hailing Uber oleh DPA minggu lalu karena mengirimkan data pribadi pengemudi taksi Eropa ke Amerika Serikat, yang melanggar aturan Uni Eropa. Uber menyatakan bahwa denda tersebut tidak adil dan akan mengajukan banding.