Inggris Denda Clearview AI Rp117 Miliar dan Minta Semua Data Milik Warganya Dihapus
Clearview mengklaim basis data pengenalan wajahnya berisi sekitar 20 miliar gambar. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan teknologi pengenalan wajah Clearview AI telah didenda lebih dari 7,5 juta euro setara Rp117 miliar dan diperintahkan untuk menghapus semua data yang dikumpulkan dari masyarakat di Inggris setelah penyelidikan terhadap praktiknya.

Baik denda dan permintaan itu dilayangkan oleh pengawas privasi Inggris, Kantor Komisaris Informasi (ICO) karena gagal mengikuti undang-undang perlindungan data negara tersebut.

Menurut laporan, ini merupakan keempat kalinya Clearview diperintahkan untuk menghapus data nasional, mengikuti perintah dan denda serupa yang pernah dikeluarkan di Australia, Prancis dan Italia.

Clearview mengklaim basis data pengenalan wajahnya berisi sekitar 20 miliar gambar yang diambil dari sumber publik seperti Facebook dan Instagram.

Di Inggris, layanan Clearview AI dahulu pernah digunakan oleh penegak hukum termasuk Polisi Metropolitan, Kementerian Pertahanan, dan Badan Kejahatan Nasional.

Meski begitu, ICO mengatakan perusahaan itu tidak lagi menawarkan layanannya ke organisasi Inggris, tetapi data yang telah diambil dari penduduk Inggris masih dapat digunakan oleh pelanggan di negara lain.

"Perusahaan tidak hanya memungkinkan identifikasi orang-orang itu, tetapi secara efektif memantau perilaku mereka dan menawarkannya sebagai layanan komersial. Itu tidak bisa diterima,” ungkap Komisaris ICO, John Edwards seperti dikutip dari The Verge, Selasa, 24 Mei.

“Itulah sebabnya kami bertindak untuk melindungi orang-orang di Inggris dengan mendenda perusahaan dan mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum," imbuhnya.

Beberapa prinsip undang-undang perlindungan data Inggris yang dilanggar Clearview AI, termasuk gagal menggunakan data dengan cara yang adil dan transparan, gagal memiliki alasan yang sah untuk mengumpulkan informasi orang, dan gagal memiliki proses untuk menghentikan penyimpanan data tanpa batas.

“Meskipun kami menghargai keinginan ICO untuk mengurangi hukuman moneter mereka pada Clearview AI, kami tetap pada pendirian kami bahwa keputusan untuk menerapkan denda adalah salah secara hukum. Clearview AI tidak tunduk pada yurisdiksi ICO, dan Clearview AI tidak melakukan bisnis di Inggris saat ini," tutur Lee Wolosky dari Jenner and Block, perwakilan hukum Clearview.

ICO menyatakan, jika perusahaan gagal mematuhi, mereka dapat mengeluarkan denda lebih lanjut, dan Clearview memiliki 28 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan kemudian enam bulan untuk mematuhinya.