Terjerat Kasus Hak Paten, Apple Bisa Terusir dari Inggris
Marie Demetriou, pengacara Apple (foto: dok. brickcourt.co.uk)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Apple telah memperingatkan bahwa pabrik pembuat iPhone ini dapat keluar dari Inggris jika pengadilan memerintahkannya untuk membayar biaya yang "tidak dapat diterima secara komersial" kepada perusahaan paten Optis Cellular atas dugaan pelanggaran paten 3G dan 4G.

Apple saat ini terlibat dalam gugatan dengan Optis di Inggris. Apple menolak untuk membayar biaya lisensi perusahaan untuk paten klaim Optis yang digunakan di iPhone dan teknologi lainnya. Pada bulan Juni, seorang hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten, dan oleh karena itu Apple harus membayar biaya.

Nilai biaya belum ditentukan, tetapi This Is Money menulis bahwa kasus itu bisa menjadi pertarungan hukum senilai hingga 5 miliar pound ( 10 triliun rupiah) untuk Apple.

Pada tahun 2020, Mahkamah Agung Inggris memutuskan pengadilan Inggris dapat menetapkan tingkat pembayaran paten di seluruh dunia, meskipun pengadilan hanya dapat mempertimbangkan pelanggaran paten di Inggris. Uji coba pada 2022 akan menentukan berapa banyak yang harus dibayar Apple.

Adapun berapa banyak, Justice Meade mengatakan selama sidang pada bulan Januari bahwa Apple "mungkin kecewa" dengan tingkat denda yang ditetapkan. Meade menawarkan bahwa tidak mungkin Apple akan melakukan tindakan drastis, seperti keluar dari pasar Inggris, jika biayanya terlalu tinggi, dengan menyatakan bahwa "tidak ada bukti bahwa itu mungkin dilakukan" dan Apple akan mempertimbangkannya.

Marie Demetriou, pengacara Apple, membantah hal itu. "Posisi Apple adalah harus dapat mempertimbangkan persyaratan dan memutuskan apakah secara komersial benar untuk menerima denda itu atau meninggalkan pasar Inggris. Mungkin ada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan yang tidak dapat diterima secara komersial," kata Demetriou. 

Kasus pengadilan pada bulan Juli nanti akan menentukan apakah Apple harus membuat janji yang mengikat secara hukum untuk mematuhi tingkat pembayaran yang ditetapkan hakim dalam persidangan Juli 2022. Jika menolak, Apple berpeluang dilarang menjual iPhone di Inggris selama-lamanya.

Ini bukan satu-satunya gugatan yang melibatkan Optis yang harus dihadapi Apple. Pada Agustus 2020, juri federal Texas memutuskan Apple yang dengan sengaja melanggar paten 4G LTE yang dimiliki oleh PanOptis dan perusahaan terkait, termasuk Optis, dan harus membayar denda 506,2 juta dolar AS (10 triliun rupiah).

Pada April 2021, seorang hakim federal mengizinkan pengadilan ulang berlangsung, karena ada "keraguan serius" tentang putusan tersebut.