Langgar Paten, Juri Federal Denda Apple 308,5 Juta Dolar AS
Ilustrasi gerai Apple. (Wikimedia Commons/Mikhail (Vokabre) Shcherbakov)

Bagikan:

JAKARTA - Juri Federal Amerika Serikat (AS) di Texas mengatakan, perusahaan multinasional di bidang teknologi Apple Inc., harus membayar sekitar 308,5 juta dolar AS atau sekitar Rp4,43 triliun kepada Personalised Media Communications LLC (PMC) karena melanggar paten yang terkait dengan manajemen hak digital.

Para juri pada Jumat malam memerintahkan Apple untuk membayar royalti kepada PMC, yang umumnya didasarkan pada jumlah penjualan suatu produk atau layanan.

Apple mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan pada akhirnya merugikan konsumen," kata Apple dalam pernyataan yang dikirim melalui email, melansir Reuters.

PMC, sebuah perusahaan lisensi, awalnya menggugat Apple pada tahun 2015 dengan tuduhan layanan iTunes raksasa teknologi itu melanggar tujuh patennya.

Apple berhasil menggugat kasus PMC di kantor paten Amerika Serikat. Tetapi pengadilan banding pada Maret tahun lalu membatalkan keputusan itu, membuka jalan bagi persidangan.

Selain dengan Apple, PMC yang berbasis di Sugarland, Texas juga memiliki kasus pelanggaran yang menunggu keputusan terkait sejumlah perusahaan, termasuk Netflix Inc, Alphabet Inc Google dan Amazon.com Inc.