New York Legalkan Nikah <i>Online</i> Selama Pandemi Corona
Ilustrasi pernikahan (Image by Pexels from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam mencegah penyebaran coronavirus atau COVID-19, sejumlah negara telah menerapkan physical distancing. Namun hal itu tak mengurangi niatan calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. 

Mengutip laman New York Post, pemerintah kota New York mengizinkan warganya untuk menikah secara daring lewat aplikasi video conference semacam Zoom. Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan warga yang menikah secara virtual akan tetap mendapatkan lisensi pernikahan resmi dari pemerintah.

“Sekarang tidak ada alasan ketika muncul pertanyaan untuk menikah (di tengah pandemi sekalipun). Anda dapat melakukannya dengan Zoom," ungkap Andrew Cuomo dalam konferensi persnya. 

Menurut kantor pencatatan sipil, AS, pernikahan secara daring akan tetap mendapatkan akta pernikahan resmi dari pemerintah. Hal itu juga sudah tertuang dalam ketentuan Executive Order 220.20 yang mengatur tentang tata cara pernikahan lewat perangkat audio visual.

Sejatinya untuk melangsungkan pernikahan online ini, calon pengantin diwajibkan memiliki jaringan koneksi internet yang memadai. Konferensi video harus memungkinkan untuk interaksi langsung antara pasangan, saksi nikah dan penghulu. 

"Tidak ada video pra-rekaman dari orang yang menandatangani atau terlibat dalam upacara pernikahan," tulis perintah itu.

Nantinya lisensi atau akta nikah harus ditandatangani masing-masing pasangan dan mengirimkannya ke kantor pencatatan sipil melalui faks. Pemberlakuan nikah daring ini diambil, setelah New York memperpanjang aturan lockdown hingga 15 Mei.

Hal ini dilakukan agar memutus rantai penyebaran COVID-19 di negara tersebut, meski langkah ini terbilang kecil, tetapi berpengaruh agar tidak terjadinya kerumunan yang menyebabkan pelanggaran physical distancing.

Sebelumnya, pernikahan online ini juga telah terjadi di Dubai, Uni Emirate Arab (UEA). Cara ini dilakukan untuk membantu pasangan penganti yang ingin melangsungkan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 sekali pun.

Emirates News Agency (WAM) belum lama ini melaporkan, Kementerian Kehakiman UEA mengizinkan warganya untuk menetapkan tanggal upacara pernikahan yang akan diselenggarakan secara daring melalui tautan video. Nantinya penghulu akan dihadirkan untuk memandu prosesi akad nikah.

Tak hanya itu, sejumlah aplikasi semacam Webwed juga menawarkan pernikahan secara online melalui perangkatnya. Bahkan untuk pasangan yang berbeda negara sekali pun. 

Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengakomodir pendaftaran nikah secara online bagi calon pengantin. Hanya saja, untuk melangsungkan pernikahan virtual belum diperkenankan karena tidak sesuai dengan aturan dan syariat islam yang berlaku.