COVID-19 Tak Halangi 30 Ribu Calon Pengantin untuk Menikah
Ilustrasi pernikahan (Image by Pexels from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus penularan COVID-19 hingga hari ini telah menginfeksi ribuan masyarakat di Indonesia. Meski terus meningkat, nyatanya hal tersebut tak menghalangi puluhan ribu calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahannya.

Setidaknya Kementerian Agama (Kemenag) mencatatkan 30 ribu calon pengantin mendaftar nikah secara online di tengah pandemi virus corona. Lewat layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id, mereka mendaftarkan pernikahannya.

"Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kamaruddin, jumlah pendaftar nikah online yang terus bertambah seolah tidak menghiraukan imbauan Kemenag. Padahal, Kemenag sendiri telah menghentikan pelayanan akad nikad selama pandemi corona.

Kemenag hanya akan melayani prosesi akad nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. "Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April," ungkap Kamaruddin yang menyebut layanan pencatatan dan akad nikah masih berjalan di KUA.

Dijelaskannya, hingga kini sudah ada 18 ribu calon pengantin di Jawa Timur yang akan melangsungkan prosesi akad nikah karena telah terdaftar sebelum 1 April 2020. Kamaruddin memastikan, calon pengantin tersebut hanya akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu (calon pengantin). Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, prosesi akad nikah di KUA akan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi COVID-19. Kemenag membatasi tamu akad nikah maksimal 10 orang, wajib memakai masker dan sarung tangan, serta membasuh tangan menggunakan hand sanitizer.

Kendati demikian, kata Kamaruddin, Kemenag masih tetap membuka layanan konsultasi dan informasi pernikahan secara online. "Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenag juga tidak menganjurkan pelaksaan akad nikah dilakukan secara virtual lewat media video call atau online. Sebab akad nikah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan syariat islam yang berlaku.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjutnya usai menerbitkan Surat Edaran Dirjen Binmas Islam tentang pelaksanaan protokol penanganan COVID-19.

Keputusan yang diambil Kemenag itu tak lepas dari wabah virus corona. Pemerintah pusat mengumumkan telah ada 4.557 orang positif terjangkit corona hingga Senin, 13 April. Sebanyak 399 di antaranya wafat dan 380 orang dinyatakan sembuh dari COVID-19.