Bagikan:

SURABAYA - Penerapan PPKM level 4 juga berdampak pada acara pernikahan. Di Jawa Timur, sebanyak 1.665 calon pengantin terpaksa membatalkan pernikahan akibat batal nikah pada Juli.

"Sejak periode 3-25 Juli 2021, ada sekitar 1.665 calon pengantin batal menikah. Mereka akhirnya mengubah jadwal untuk menikah," kata Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda, dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus.

Huda memperkirakan data pembatalan pernikahan di Jatim bakal terus bertambah, seiring diperpanjangnya penerapan PPKM Level 4 pada 2-9 Agustus 2021. "Untuk data pada masa PPKM Level 4 belum masuk pada kami," katanya. 

Ada beberapa faktor penyebab pembatalan pernikahan. Di antaranya karena salah satu pasangan pengantin terpapar covid-19, kemudian calon pengantin sengaja mengubah acara nikah setelah kebijakan pembatasan dicabut oleh pemerintah. 

"Kebanyakan membatalkan nikah, karena merubah jadwal karena ingin nikah di luar masa PPKM," katanya. 

Tak lupa, Huda mengingatkan bagi siapa saja yang akan menikah di tengah pandemik covid-19 supaya memperhatikan aturan. Seperti disipilin protokol kesehatan (prokes) sesuai 5M, dan pembatasan dalam prosesi akad nikah maksimal delapan orang. 

"Kami imbau masyarakat untuk disiplin prokes dengan 5M, ketika melaksanakan prosesi pernikahan," katanya.