Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang terhenti sejak 1-21 April yang lalu akibat penyebaran COVID-19. Namun, mereka hanya melayani calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 23 April.

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya.

Sementara calon pengantin yang mendaftar melewati tanggal tersebut tidak bisa melaksanakan akad nikah hingga 29 Mei mendatang.

Kamaruddin menjelaskan, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat saat ini ada 54.569 calon yang telah mendaftar hingga 23 April dan sebagian di antaranya, telah melaksanakan akad nikah sebelum tanggal tersebut.

Kamaruddin mengingatkan, pelaksanaan akad nikah tersebut harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19. Jika tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

Selain itu, KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait maupun aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ungkapnya.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," imbuh dia.

Bila karena situasi dan keadaan mendesak, calon pengantin tak bisa melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Pengecualian ini juga berlaku bagi calon pengantin yang mendaftar setelah tanggal 23 April, dengan alasan mendesak. Kepala KUA, kata Kamaruddin, dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad ketika kuota layanan delapan pasang calon pengantin perhari sudah penuh. Tentunya, jika alasan mendesak tersebut diterima.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tutup dia.