JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, meminta masyarakat untuk menunda prosesi akad nikah selama pandemi corona. Kantor Urusan Agama (KUA) juga untuk sementara waktu tak melayani pelaksanaan akan nikah bagi calon pengantin.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Dirjen Bimas Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April.
Kamaruddin menjelaskan, selama pandemi COVID-19 prosesi akad nikah hanya bisa dilaksanakan di KUA dan tidak di tempat lain. Ia meminta seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing.
Kemenag juga menerapkan protokol kesehatan terkait prosedur pencegahan corona, jika melakukan prosesi akad nikah di kantor KUA. Beberapa di antaranya seperti pembatasan jumlah tamu yang hadir, serta penggunaan masker dan sarung tangan bagi petugas, wali nikah dan kedua calon mempelai saat melakukan ijab kabul.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ungkap Kamaruddin.
Di sisi lain, Kemenag tidak menganjurkan pelaksaan akad nikah dilakukan secara virtual lewat media video call atau online. Sebab akad nikah harus dilakukan sesuai dengan aturan dan syariat islam yang berlaku.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," lanjutnya.
Meski meminta calon pengantin menunda prosesi akad nikah, kata Kamaruddin, kemenag masih akan membuka layanan konsultasi dan informasi secara online melalui situs www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag memastikan akan terus memperbarui informasi pelayanan akad nikah di tengah pandemi Corona ini.
"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya.