JAKARTA - Mantan komisioner perlindungan anak di Inggris, Anne Longfield menggugat aplikasi video kreatif TikTok. Dirinya mengklaim bahwa TikTok telah melanggar kebijakan privasi dengan mengumpulkan data pribadi dari jutaan anak di bawah umur secara ilegal.
Adapun informasi yang diduga diambil, mencakup nomor telepon, video, data lokasi akurat, dan data biometrik. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan Perlindungan Data Pribadi (GDPR) yang telah diberlakukan Inggris.
Today I’m launching a legal claim against @tiktok_uk on behalf of millions of children whose data was illegally taken and transferred to unknown third parties for profit. Learn more about our fight to protect children's privacy @TikTokClaimUK for updates https://t.co/eSCxj4Jwql pic.twitter.com/LBvNHq7Oth
— Anne Longfield (@annelongfield) April 21, 2021
Melansir SykNews, TikTok diharuskan membayar kompensasi bagi jutaan anak yang terdampak pencurian data. Mengingat semua data itu diambil tanpa persetujuan orang tua maupun transparansi pemanfaatan data sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Dalam hal apa yang mereka ambil, ada alamat, nama, informasi tanggal lahir, kesukaan mereka, minat mereka, siapa yang mereka ikuti, kebiasaan mereka, hal-hal pembuatan profil, tetapi juga geolokasi yang tepat, itu sangat banyak di luar apa yang dianggap pantas. Kamu tidak boleh melakukan itu saat masih anak-anak," ungkap Longfield.
Di sisi lain, TikTok memastikan komitmennya untuk melindungi setiap data pribadi penggunanya. Sehingga tuntutan tersebut tidak mendasar dan akan menentang kebijakan dan proses teknologi yang sudah berjalan.
BACA JUGA:
"Privasi dan keamanan adalah prioritas utama TikTok dan kami memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, dan pengguna remaja kami pada khususnya. Kami yakin klaim tersebut kurang pantas dan bermaksud untuk membela tindakan tersebut dengan penuh semangat," jelas juru bicara TikTok.
Sejatinya ini bukan kali pertama TikTok dituntut atas dugaan pengumpulan data pribadi. Pada 2019 lalu, Komisi Perdagangan AS (FTC) mendenda TikTok 5,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 82,8 miliar, karena dianggap tidak mampu mengelola data anak-anak.
Seperti di banyak negara lainnya, TikTok menjadi populer di kalangan anak-anak. Menurut laporan lembaga survei Ofcom sekitar 44 persen anak berusia 8-12 tahun telah membuat akun TikTok, sekalipun ada regulasi batas usia minimum 13 tahun untuk menggunakan aplikasi video singkat tersebut.