JAKARTA - Kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan disalurkan pada April 2021. Bantuan ini dijadwalkan dikirim Minggu, 11 April.
Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut besaran kuota gratis yang berikan:
- Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.
- Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada, situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta daftar laman dan aplikasi berikut ini :
Untuk sosial network: Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, YY
Untuk game: 8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire
Untuk video apps: Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQVideo, Tiktok, TVUNetworks, Viu
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.
Bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Sementara itu, di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
Syarat Penerima Kuota Internet 2021
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.