JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan subsidi pulsa yang bisa dimanfaatkan para murid, mahasiswa hingga guru dan dosen untuk mendukung proses belajar mengajar secara daring. Anggaran pulsa ini akan disalurkan selama empat bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020.
Nantinya tiap peserta didik akan mendapatkan jatah pulsa maupun kuota data Rp35 ribu atau setara 35 GB per bulan bagi siswa. Sementara guru Rp42 ribu atau setara dengan kuota sebesar 42 GB.
BACA JUGA:
Mengutip akun remi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), subsidi pulsa akan ditransfer ke masing-masing nomor peserta didik yang telah terdata. Prosedur pendataan dapat dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Jadwal pendataan yang sebelumnya batas maksimal 31 Agustus 2020, kini diperpanjang hingga 11 September 2020," tulis akun Instagram Ditjen GTK @dirjen_gtk, Rabu, 2 September.
Satu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) hanya diperkenankan menginput satu nomor handphone. Berdasarkan data yang diunggah ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikbud akan menyortir nomor-nomor tersebut sesuai dengan operator selulernya.
Tak hanya murid dan guru. Mahasiswa aktif dan dosen juga akan mendapatkan bantuan dana beragam sesuai dengan kebutuhannya.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam, seluruh mahasiswa aktif yang melakukan pembelajaran daring juga akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah.
Besaran kuota data dan pulsa yang diterima mahasiswa maupun dosen akan beragam dengan besaran maksimal Rp150.000 per bulannya. Nominal pulsa ini setara dengan kuota data 50 GB per bulannya.