JAKARTA - Menanggapi teguran Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada lima e-wallet yang memfasilitasi penjudi online, DANA Indonesia menjadikan teguran tersebut sebagai refleksi diri.
“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia,” ujar Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella dalam pernyataan yang diterima VOI pada Jumat, 11 Oktober.
Meskipun demikian, DANA memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, perusahaan dompet digital tersebut telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
Selain itu, DANA juga menegaskan kembali komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia, dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan secara aktif dan berkala, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.
“Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait,” lanjut Sharon.
DANA juga menyebutkan beberapa upaya lain dalam memastikan keamanan layanan dan pengguna, termasuk peluncuran berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi.
BACA JUGA:
Ada juga fitur Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
Bahkan, mereka mengaku terus berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online.
“Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang,” pungkasnya.
VOI juga sudah menghubungi tiga e-wallet lain yang mendapat teguran dari Menkominfo terkait judi online, tetapi hingga artikel ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak tersebut.