Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan telah menegur keras lima perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online. 

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ucap Budi dalam siaran resminya.. Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
  5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069. 

“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).