JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan telah menegur keras lima perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online.
Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ucap Budi dalam siaran resminya.. Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
BACA JUGA:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337
- PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
- Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).