Bagikan:

JAKARTA - Belum lama ini Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan teguran keras kepada lima penyedia layanan dompet digital atau e-wallet yang memfasilitasi transaksi judi online.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Menanggapi teguran tersebut, semua penyedia e-wallet sudah berkomitmen untuk mencegah praktik judi online dengan menerapkan beberapa kebijakan. Budi juga menyambut baik komitmen tersebut.

Karena menurut Budi, kebocoran tersebut bisa saja terjadi karena mungkin ‘kecolongan’. Budi juga menyampaikan kepada para penyelenggara e-wallet untuk mengawasi platformnya agar tidak digunakan untuk bertransaksi judi online di masa depan.

“Itu ya biasa, selalu kan (judi online). Yang penting niatnya sudah bagus. Cuma kebocoran tetap ada kan. Bahwa masih ada kebocoran di kanan-kiri, ya itu oknum lah,” kata Budi pada  acara Diskusi Publik Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi" Kamis, 17 Oktober.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Hokky Situngkir juga menghargai komitmen penyedia e-wallet dalam memberantas judi online di Indonesia.

“Sudah ada balasan dan juga komitmen. Saya kira teman-teman juga bisa melihat bagaimana mereka juga udah statement dan komitmen untuk sama-sama dengan judi online ini,” tutur Hokky di waktu yang sama.