Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan sedang mempertimbangkan pendekatan yang akan digunakan dalam menyusun regulasi yang lebih mengingat tentang Artificial Intelligence (AI). 

Nezar menyampaikan bahwa opsi pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan horizontal dan pendekatan vertikal. Di mana pendekatan vertikal nantinya akan mengatur penggunaan AI langsung ke sektor-sektor tertentu. 

“Seperti untuk kesehatan, untuk pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya. Sedangkan yang horizontal kita mengatur segi-segi prinsipil yang bisa diadopsi oleh semua sektor,” kata Nezar kepada media pada Selasa, 3 September. 

Meskipun, ada kemungkinan juga dua pendekatan itu akan digabungkan untuk membuat suatu aturan terpadu tentang AI di Indonesia, khususnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. 

Nezar juga menyebut bahwa target penyelesaian outline (garis besar) aturan lanjutan AI ini diharapkan bisa rampung pada bulan Oktober mendatang.

Saat ini, dia mengatakan, Kementerian Kominfo masih mempertimbangkan apakah regulasi lanjutan AI ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen) atau peraturan presiden (Perpres).

“Kita masih mempertimbangkan apakah dia ke Permen, apakah dia ke Perpres, ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Artificial Intelligence di depannya,” tambahnya. 

Terakhir, Nezar juga berharap di pemerintahan selanjutnya perangkat Undang-Undang untuk Artificial Intelligence bisa segera diwujudkan. 

“Mengingat bagaimana dampak AI, terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, ini memang membutuhkan satu perangkat regulasi yang padu,” tandas Nezar. 

Sebelumnya, pada bulan Desember tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika terkait etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan arifisial.