Bagikan:

JAKARTA - Sama seperti negara lain yang sedang membuat regulasi pengembangan dan penggunaan Artificial Intelligence, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika AI.

Meski demikian, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan bahwa isi dari SE ini tidak akan mengekor regulasi dari negara lain. Melainkan, akan disesuaikan lagi dengan aturan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia..

"Kita sebetulnya tidak ikut mazhab mana-mana. Jadi soal mazhab tuh begini sebetulnya, ada yang kayak Eropa dia itu lebih kepada prinsip (AI), kalau Amerika itu lebih pada aplikasinya, kalau yang cina itu lebih ke inovasi, dan juga mereka consent soal safety juga," kata Nezar kepada media dalam acara Media Gathering Kominfo pada Jumat, 24 November di The Westin, Jakarta.

Nezar juga menambahkan, "Kita coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita juga. Karena itu pendekatan dalam soal valuenya, karena AI juga akan hidup di dalam konteks lokalitas nantinya."

Menurut Wamenkominfo itu, hal ini sejalan dengan pendekatan etik regulasi AI yang dilakukan oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO).

Nezar menyadari bahwa SE ini tidak akan menjadi peraturan pamungkas yang bisa menyelesaikan semua masalah terkait pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia. Namun, SE ini setidaknya diharapkan bisa menjadi rujukan untuk para stakeholder lain.

"Tentu saja ini hanya sebagian, kita belum menyesuaikan semua-semua hal, ataupun regulasi ini akan jadi kayak pamungkas gitu ya, dan bisa menyelesaikan semuanya. Setidaknya, kita bisa memberikan nilai dulu dalam desain pengembangan dan penggunaan AI untuk setiap model yang ada, itu dulu yang jadi targetnya," tuturnya.