JAKARTA - Pada Rabu, 22 November kemarin, Komisi I DPR RI dan Pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua RUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II.
Salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua ini adalah pasal 16A dan 16B tentang pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Adapun pasal 16A ayat 1 sendiri berbunyi "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik."
"Pasal 16A, ini pasal baru. 16A bunyinya: PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Ayat 2 nya, pelindungan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, perlindungan terhadap hak anak sebagaimana yang dimaksud dalam perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, feature yg dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik," jelas Direktur Jenderal Aptika Kominfo Samuel A. Pangerapan dalam konferensi persnya pada Kamis, 23 November di kantor Kominfo, Jakarta.
Menurut Sammy, ini merupakan gerakan baru, yang sudah diterapkan oleh beberapa negara seperti di Eropa dan Inggris. Di mana platform digital harus memperhatikan konten apa yang akan muncul di beranda anak.
"Kalau mau sajikan untuk anak harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yang melebihi usianya. Jadi bisa mengganggu kesehatan fisik anak," tutur Sammy lebih lanjut.
BACA JUGA:
Sammy mengaku, penambahan pasal ini berasal dari masukan-masukan dari orang tua, yang merasa anak-anak mereka perlu dilindungi. Sehingga, nantinya pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) sendiri tentang pelindungan anak.
"Nah ini kita masukin (masukan orang tua), akan diatur dalam PP sendiri. PP pun sekarang sudah disiapkan, presiden mintanya cepat soal pelindungan anak secara online. Ada teknisnya lah, melakukan meluncurkan produk, mereka desainnya sudah memikirkan anak. Bagaimana melakukan validasi, ini anak-anak jadi jangan diberikan konten-konten tidak sesuai," tandasnya.