JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028, sejalan dengan roadmap yang belum lama ini dirilis.
Menanggapi ambisi tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK ini.
Karena menurutnya, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun di tahun 2028.
Namun, Yudho mengatakan bahwa untuk mencapai target ambisius tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar," ujarnya.
BACA JUGA:
Yudho pun menambahkan bagaimana pentingnya roadmap ini untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Menurut Yudho, ada beberapa peluang kolaborasi yang bisa dilakukan antara OJK dengan industri kripto lain, seperti pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto.
“Dengan dukungan kuat dari berbagai pelaku usaha dan penerapan pengawasan yang berimbang, target OJK untuk mencapai nilai transaksi Rp1.000 triliun di tahun 2028 bukanlah sesuatu yang mustahil,” pungkasnya.