Bagikan:

JAKARTA -– Badan pengawas komunikasi negara Rusia, Roskomnadzor, mengumumkan bahwa aplikasi pesan terenkripsi Signal telah diblokir di negara tersebut karena diduga melanggar undang-undang yang berkaitan dengan operasi anti-terorisme. Hal ini  dilaporkan oleh kantor berita Interfax pada Jumat, 8 Agustus.

Menurut laporan tersebut, Roskomnadzor menyatakan bahwa "Akses ke aplikasi pesan Signal diblokir sehubungan dengan pelanggaran terhadap persyaratan undang-undang Rusia yang harus dipatuhi untuk mencegah penggunaan aplikasi pesan untuk tujuan terorisme dan ekstremisme."

Sebelum pengumuman resmi dari Roskomnadzor, ratusan pengguna Signal melaporkan gangguan pada aplikasi tersebut. Aplikasi yang dikenal sebagai alat komunikasi aman ini digunakan oleh hingga satu juta warga Rusia untuk mengenkripsi pesan dan percakapan mereka.

Situs pemantau layanan internet mencatat lebih dari 1.500 keluhan terkait Signal, sebagian besar dari pengguna di Moskow dan St. Petersburg. Namun, pengguna melaporkan bahwa aplikasi ini masih berfungsi normal saat diakses melalui VPN atau digunakan dalam mode bypass sensor bawaan.

Mikhail Klimarev, penulis saluran Telegram "For Telecom", mengatakan kepada Reuters, "Ini menunjukkan bahwa yang terjadi adalah pemblokiran aplikasi Signal di Rusia, bukan masalah teknis di sisi Signal."

Selain itu, beberapa pengguna di Moskow dan wilayah Krasnodar melaporkan bahwa mereka tidak dapat mendaftarkan akun baru di Signal tanpa menggunakan VPN. Saat mencoba memasukkan nomor ponsel, aplikasi menampilkan pesan "Server Error."

Klimarev juga menyebutkan bahwa ini adalah upaya pertama untuk memblokir Signal di Rusia. Sebelumnya, pada tahun 2018, otoritas Rusia mencoba memblokir akses ke Telegram, aplikasi pesan yang banyak digunakan. Meskipun tindakan tersebut mengganggu banyak layanan pihak ketiga, pemblokiran tersebut tidak banyak mempengaruhi ketersediaan Telegram di Rusia.