Bagikan:

JAKARTA - Google menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

“Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang meninjau operasi Google Play dan kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan KPPU,” kata Kunal Soni, Director, Google Play APAC Scaled Partner Management & Ecosystem Partnerships dalam pernyataannya di blog resmi Google. 

Selain bersedia untuk bekerja sama dengan KPPU, Google juga menunjukkan transparansi dan opsi pilihan transaksi yang Android dan Google Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna. 

Pertama, Google mengklaim bahwa mereka Google Play menyediakan banyak fleksibilitas pembayaran. Google Play bahkan telah bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan pembayaran termasuk e-Wallet lokal seperti Dana dan GoPay, serta operator seperti Indosat dan Telkomsel. 

Lebih lanjut, Soni juga menyebutkan bahwa Google Play memiliki biaya terendah di antara platform distribusi aplikasi besar lainnya. Google menyebut, 97 persen pengembang tidak dikenakan biaya apapun. 

Bahkan, jika ada pengembang yang dikenakan biaya layanan, 99 persen dari mereka memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

“Sebagian dari biaya layanan yang dikenakan pada transaksi barang atau jasa digital dalam aplikasi di Google Play digunakan untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play. Model ini  adalah model yang masuk akal dan bijaksana,” ujarnya. 

Terakhir, tidak seperti di perangkat iOS, biasanya perangkat Android di Indonesia secara bawaan sudah dilengkapi dengan dua atau lebih platform distribusi aplikasi, dan pengguna dapat menginstal platform distribusi aplikasi lain jika mereka mau. 

Para pengembang  juga dapat mendistribusikan aplikasi langsung dari situs web mereka ke pengguna Android tanpa melalui platform distribusi aplikasi, melalui proses yang disebut sideloading.

“Android dan Google Play memberikan lebih banyak pilihan dan keterbukaan dibandingkan platform distribusi aplikasi besar lainnya dan merupakan model yang baik bagi developer dan konsumen Indonesia,” tegas Soni. 

Dalam tuntutan dugaan pelanggaran ini, Google dikatakan telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak, maka aplikasi tersebut akan dihapus.