Bagikan:

JAKARTA - Dalam sidang perkara yang digelar pada Selasa, 16 Juli, Google menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator terkait penerapan Google Play Billing System di Indonesia.

Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terjadi kekeliruan oleh majelis investigator yang diketuai Hilman Pujana dengan dua anggota majelis, yaitu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha terkait kebijakan pembayaran di Google Play.

Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 28 Juni, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. 

Tidak hanya itu, Google juga dilaporkan akan memberikan sanksi kepada pengembang aplikasi apabila mereka tidak patuh terhadap kebijakan tersebut, dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Sebelumnya, Google juga telah menunjukkan transparansi kebijakan pembayaran, di mana mereka menyediakan banyak fleksibilitas pembayaran untuk para pengembang. 

Google Play bahkan telah bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan pembayaran termasuk e-Wallet lokal seperti Dana dan GoPay, serta operator seperti Indosat dan Telkomsel.