Bagikan:

JAKARTA - Pada Jumat, 28 Juni kemarin, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan sidang pertama terhadap Google tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

Dugaan pelanggran oleh investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Duduk Perkara

Dalam sidang ini, Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System, sebuah metode pembayaran dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

Atas penggunaan GBP tersebut, Google akhirnya mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Dalam laporan hasil sidang, diketahui bahwa Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB, yang efektif sejak 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

Sementara itu, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menghilangkan pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Sementara itu, situs resmi KPPU mengatakan bahwa sidang kedua akan berlangsung pada 16 Juli dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP.