JAKARTA - Google telah mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan bahwa Google LLC bersalah terkait dugaan monopoli terhadap penerapan Google Play Billing di berbagai aplikasi.
Dalam sebuah pernyataan resmi di blognya, Google menyatakan bahwa keputusan KPPU banyak mengandung ketidakakuratan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem.
“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami,” kata Brandon LeBlanc, Director of APAC Defense, Regulatory Affairs.
Pertama, Google menekankan bahwa Google Play bukan satu-satunya metode pembayaran yang tersedia. Ada banyak pilihan lain, termasuk toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang.
Selanjutnya, raksasa penelusuran itu juga menegaskan kalau biaya layanan yang dikenakan telah disesuaikan dan terus diturunkan, dengan sebagian besar pengembang hanya dikenakan biaya 15 persen atau kurang.
“Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang,” tegasnya.
Terakhir, mereka mengatakan bahwa Google telah menyediakan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sejak 2022, yang memungkinkan pengembang menggunakan sistem pembayaran alternatif dengan biaya layanan yang lebih rendah.
BACA JUGA:
“Kami telah menyampaikan komitmen kami untuk memperluas program UCB ke pengembang gim di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pilihan dan fleksibilitas,” lanjutnya.
Pada 21 Januari 2025, Majelis Komisi mendenda Google LLC sebesar Rp202,5 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Dengan banding ini, Google yakin dengan posisi mereka dan akan mengajukan argumentasi dalam proses hukum yang berjalan.