JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli pada Rabu, 22 Januari. Raksasa teknologi itu dijatuhi denda sebesar Rp202,5 miliar.
Hukuman ini dijatuhkan karena penerapan Google Play Billing System (GPB) yang dinilai tidak adil. Seluruh developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya di Google Play Store, toko aplikasi Google, harus menerapkan GPB atau menerima sanksi.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan KPPU pada 3 Desember, penggunaan GPB System ini wajib ada di setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Hal penting yang menjadi catatan adalah Google tidak mengizinkan pembayaran alternatif.
Persyaratan ini dinilai menimbulkan dampak bagi para penggunanya. Terlebih lagi, Google menerapkan biaya layanan yang cukup besar, yakni sekitar 15 hingga 30 persen. Selain itu, pengembang juga dirugikan karena jumlah transaksi yang mengalami penurunan.
"Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan," jelas KPPU dalam siaran pers terbaru.
BACA JUGA:
Dari bukti yang dan fakta selama persidangan, Majelis KPPU menyimpulkan bahwa Google telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Google wajib melunasi denda selama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Jika terlambat, Google wajib melunasi denda keterlambatan sebesar 2 persen.
Setelah keputusan dibuat, Google menyatakan bahwa mereka menolak keputusan tersebut dan akan mengajukan banding. Perusahaan itu menyatakan bahwa praktik yang mereka terapkan selama ini telah berdampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif," kata perwakilan Google, dikutip melalui CNN Indonesia.