Bagikan:

JAKARTA – Hakim James Donato, dalam perkara Epic Games vs. Google, membuat putusan bahwa Google harus mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di Google Play Store. Putusan ini pun ditanggapi dengan penolakan. 

Pada Jumat, 11 Oktober, Google membuat pemberitahuan resmi bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Google, keputusan Hakim Donato dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen, pengembang, maupun pembuat perangkat di AS. 

"Kami mengajukan banding atas keputusan yang mendasarinya dan kami akan meminta pengadilan untuk menghentikan sementara perubahan yang diminta Epic, sambil menunggu banding tersebut," ungkap Wakil Presiden Urusan Regulasi Google Lee Anne Mulholland belum lama ini. 

Mulholland juga menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Donato akan membahayakan para pengguna Android. Selain itu, kehadiran aplikasi pihak ketiga justru akan membuat para pengembang semakin sulit dalam mempromosikan aplikasi buatan mereka.

"Seperti yang telah kami nyatakan, perubahan ini akan membahayakan privasi dan keamanan konsumen," jelas Mulholland. "Pada akhirnya, meskipun perubahan ini mungkin memuaskan Epic, perubahan ini akan menyebabkan berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan."

Mulholland sempat memberikan sedikit bocoran mengenai isi banding yang akan Google ajukan. Perusahaan ini akan menunjukkan bahwa Android bukan pasar besar yang melakukan monopoli karena Android berusaha untuk bersaing dengan iOS.

Selain itu, banding Google akan menjelaskan bahwa Android bukan platform tertutup. Pengembang memiliki banyak cara dalam mendistribusikan aplikasi mereka. Ada toko aplikasi seperti Galaxy Store milik Samsung atau sistem sideloading melalui web resmi.