Bagikan:

JAKARTA – Pada awal tahun ini, Google meluncurkan sistem Perlindungan Pelacakan bagi beberapa pengguna di Google Chrome. Sistem ini mematikan dan membatasi penggunaan cookie pihak ketiga secara otomatis.

Kehadiran sistem ini sudah dijanjikan sejak tahun 2020, tetapi peluncurannya diundur karena penolakan dari regulator AS dan industri periklanan. Google berusaha meluncurkan kembali fiturnya pada pertengahan tahun lalu, tetapi hal itu tak kunjung terjadi.

Awal tahun ini, Google terlihat sangat siap dengan peluncuran sistemnya. Perusahaan itu sudah meluncurkan sistem Perlindungan Pelacakan ke satu persen pengguna dan berjanji akan memperluas fiturnya sebelum kuartal pertama tahun ini berakhir.

Namun, sebelum fiturnya diperluas ke lebih banyak pengguna, Google mengumumkan bahwa fiturnya tidak akan diluncurkan hingga tahun depan. Kabar ini disampaikan melalui situs web resmi Privacy Sandbox, proyek perlindungan pengguna dari cookie berbahaya.

Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris masih meninjau alat-alat yang digunakan di dalam program Privacy Sandbox. Menurut Google, "Penting bagi CMA untuk memiliki waktu yang cukup untuk meninjau semua bukti termasuk hasil uji industri."

Google akan menunggu hingga proses pengujian selesai dilakukan pada akhir bulan Juni. Tanpa adanya persetujuan dari CMA, Google tidak bisa mematikan cookie pihak ketiga karena sistem ini mendapatkan penolakan dari berbagai macam pihak.

"Kami menyadari bahwa terdapat tantangan yang sedang berlangsung terkait dengan merekonsiliasi masukan yang berbeda dari industri, regulator, dan pengembang, dan kami akan terus menjalin hubungan erat dengan seluruh ekosistem," ungkap Google.

Atas seluruh pertimbangan ini, upaya mematikan cookie pihak ketiga tidak akan dilanjutkan. Jika estimasi waktu dari Google sudah tepat, "penghentian cookie pihak ketiga akan dilanjutkan mulai awal tahun depan."