Akun YouTube Donald Trump Bisa Dibuka Lagi, Ini Syaratnya
Donald Trump. (Wikimedia Commons/Gage Skidmore)

Bagikan:

JAKARTA - YouTube berencana membuka kembali akun Donald Trump yang diblokir. Pemblokiran tersebut terjadi pada 13 Januari lalu, akibat dari unggahan videonya yang berisi hasutan untuk melakukan kekerasan. Sejumlah media sosial pun menerapkan kebijakan yang sama.

Belum lama ini, bos YouTube, Susan Wojcicki mengungkapkan bahwa diblokirnya akun Trump tersebut dapat dicabut dengan syarat.

“Kami akan mencabut penangguhan saluran Donald Trump, ketika kami menentukan bahwa risiko kekerasan telah menurun,” ujar Wojcicki, Jumat, 5 Maret.

Dia juga menambahkan bahwa pemblokiran tersebut berlangsung selama hampir 2 bulan. YouTube sendiri menilai bahwa akun Trump masih mempunyai potensi menimbulkan kerusuhan ketika dia memposting konten di kanal YouTube miliknya. Hingga kini, YouTube masih melihat adanya potensi itu.

“Meningat peringatan dari Kepolisian Capitol kemarin tentang potensi serangan hari ini, saya pikir cukup jelas bahwa peningkatan risiko kekerasan masih tetap ada,” ujar Wojcicki.

CEO YouTube itu mengatakan sejumlah faktor yang digunakan perusahaannya dalam menentukan apakah konten video berisiko memicu terjadinya kekerasan atau sudah menurun. Pihaknya juga mempertimbangkan peringatan pemerintah dan penegak hukum.

YouTube akan memulihkan akun Trump yang diblokir apabila risiko kekerasan yang ditimbulkannya sudah menurun. Selebihnya, akun tersebut harus tetap mematuhi aturan YouTube.

Wojcicki mengungkapkan bahwa Trump akan diperingatkan dengan teguran kedua atau ketiga apabila masih mengunggah konten-konten yang berisi hasutan kekerasan, di mana hal ini melanggar peraturan integritas pemilu di platform YouTube.

Sebagai catatan, apabila Trump mendapat peringatan ketiga dalam kurun waktu 90 hari, maka YouTube akan menghapusnya. Selain YouTube, media sosial lain yang telah memblokir akun Trump meliputi, Twitter, Facebook, dan Snapchat.