Pengadilan Banding Menolak Menahan Lima Big Tech atas Tuntutan Penggunaan Tenaga Kerja Anak di Tambang
Ilustrasi tambang kobalt. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Pada Selasa, 5 Maret, pengadilan banding federal menolak menahan lima perusahaan teknologi besar (big tech) atas dugaan dukungan mereka terhadap penggunaan tenaga kerja anak di operasi pertambangan kobalt di Republik Demokratik Kongo.

Dalam keputusan 3-0, Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia memutuskan mendukung Google induk Alphabet, Apple, Dell Technologies, Microsoft, dan Tesla, serta menolak banding oleh mantan pekerja anak dan perwakilan mereka.

Para penggugat menuduh lima perusahaan tersebut bergabung dengan pemasok dalam "usaha tenaga kerja paksa" dengan membeli kobalt, yang digunakan untuk membuat baterai lithium-ion yang banyak digunakan dalam elektronik. Hampir dua pertiga dari kobalt dunia berasal dari Kongo.

Menurut gugatan tersebut, perusahaan "secara sengaja mengaburkan" ketergantungan mereka pada tenaga kerja anak, termasuk banyak anak yang ditekan untuk bekerja karena kelaparan dan kemiskinan ekstrem, untuk memastikan kebutuhan mereka yang semakin meningkat akan logam tersebut terpenuhi.

Keputusan tersebut memberikan "insentif kuat untuk menghindari transparansi apa pun dengan pemasok mereka, meskipun mereka menjanjikan publik bahwa mereka memiliki kebijakan 'nol toleransi' terhadap tenaga kerja anak," katanya. "Kami jauh dari selesai dalam mencari pertanggungjawaban."

Dell mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia pekerja di seluruh rantai pasokan mereka, dan tidak pernah sengaja mengambil produk yang dibuat dengan tenaga kerja anak.

Putusan pada Selasa itu menegaskan putusan pengadilan distrik AS di Washington pada November 2021.

Pemasok kobalt termasuk Eurasian Resources Group, Glencore, Umicore, dan Zhejiang Huayou Cobalt, menurut dokumen pengadilan. Tidak satupun dari mereka yang menjadi tergugat.