Bagikan:

JAKARTA - Senat Negara Bagian Virginia telah mengajukan legislasi yang mengatur pertambangan dan transaksi aset digital beserta perlakuan mereka dalam hukum pajak.

Senator Saddam Azlan Salim, anggota termuda dari badan legislatif berusia 34 tahun, mengusulkan Senate Bill No. 339 pada 9 Januari. Saat ini, Senat sedang membahas legislasi tersebut, dan jika disetujui, akan dibawa ke Dewan Delegasi untuk pertimbangan lebih lanjut sebelum ditandatangani menjadi undang-undang.

Dalam RUU tersebut, individu dan bisnis yang terlibat dalam kegiatan pertambangan digital dikecualikan dari kewajiban mendapatkan lisensi pengirim uang. RUU ini juga melindungi para penambang dengan melarang zona industri untuk melarang pertambangan aset digital atau memberlakukan peraturan kebisingan yang lebih ketat daripada yang berlaku di zona industri.

"Tidak ada lisensi di bawah bab ini yang diperlukan bagi siapa pun yang terlibat dalam pertambangan aset digital di rumah, pertambangan aset digital, atau kegiatan bisnis pertambangan aset digital, sebagaimana didefinisikan dalam § 15.2-2288.9."

Selain itu, legislasi ini memberikan pengecualian bagi penerbit dan penjual aset digital dari persyaratan registrasi sekuritas jika memenuhi kondisi tertentu, seperti aset digital tersebut tidak dianggap sebagai kontrak investasi.

 

"Penerbit atau penjual aset digital akan terkecuali dari persyaratan registrasi sekuritas bab ini jika (i) aset digital tidak dapat dianggap sebagai kontrak investasi, (ii) penerbit atau penjual aset digital tidak memasarkan aset digital kepada pembeli awal sebagai investasi keuangan, dan (iii) penerbit atau penjual aset digital mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah pembeli awal membeli aset digital sebagai investasi keuangan."

Perusahaan yang menawarkan layanan pertambangan atau staking tidak dapat diklasifikasikan sebagai "investasi keuangan" berdasarkan RUU ini. Namun, mereka harus mengajukan pemberitahuan untuk memenuhi syarat mendapatkan pengecualian.

Lebih lanjut, legislasi ini memberikan insentif penggunaan cryptocurrency untuk transaksi sehari-hari dengan menawarkan manfaat pajak. RUU ini mengusulkan bahwa mulai 1 Januari 2024, individu dapat mengesampingkan hingga  200 dolar AS (Rp3,12 juta) per transaksi dari keuntungan bersih modal mereka untuk tujuan pajak. Pengecualian ini berlaku untuk keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aset digital untuk pembelian barang atau jasa.