Bagikan:

JAKARTA - Korea Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap transparansi keuangan dengan mengeluarkan peringatan kepada pemegang aset kripto. Pemegang aset diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan mereka di bursa kripto luar negeri atau berisiko menghadapi tuntutan pidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara tersebut untuk memperketat regulasi keuangan dan kripto, menanggapi lonjakan kejahatan terkait kripto.

Sebuah laporan oleh Daekyung Kim, akuntan pajak di Hana Bank Asset Management Group, menunjukkan bahwa aset digital yang disimpan di bursa di luar Korea Selatan dianggap sebagai aset luar negeri dan harus dilaporkan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Batas waktu pelaporan ditetapkan pada tanggal 30 Juni setiap tahunnya, dengan syarat total saldo di seluruh rekening keuangan luar negeri melebihi 500 juta won.

Korea Selatan telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memerangi kejahatan kripto dengan membentuk Unit Investigasi Kejahatan Aset Virtual yang permanen. Negara ini juga akan menerapkan peraturan kripto komprehensif pertamanya pada 19 Juli, yang akan memberlakukan hukuman pidana yang lebih ketat bagi manipulasi pasar di industri kripto.

Denda bagi individu yang gagal melaporkan detail kepemilikan rekening berkisar antara 10% hingga 20% dari saldo rekening. Jika saldo dompet pedagang kripto yang tidak dilaporkan melebihi 5 miliar won (lebih dari 3,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 58,518 miliar), pemilik tersebut dapat menghadapi tuntutan pidana.

Proses pelaporan memerlukan detail seperti saldo akhir bulan tertinggi sepanjang tahun dan konversi saldo tersebut ke mata uang lokal menggunakan kurs pada tanggal saldo tertinggi. Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi “penduduk dan perusahaan domestik” sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan kriteria kependudukan yang berbeda bagi orang asing dan warga Korea di luar negeri.

Layanan Pajak Nasional (NTS) Korea Selatan mengirimkan pemberitahuan kepada individu yang diharapkan melaporkan rekening keuangan luar negeri berdasarkan data seperti riwayat pelaporan sebelumnya dan informasi yang diperoleh melalui perjanjian pertukaran informasi internasional. Namun, menerima pemberitahuan tersebut tidak selalu menjamin kewajiban pelaporan, dan individu harus menilai apakah mereka memenuhi kriteria untuk pelaporan wajib.