Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan memperkuat peraturan dan pengawasan terhadap mata uang kripto dengan memperkenalkan "sistem pelacakan aset virtual". Kementerian Kehakiman mengumumkan bahwa 75 persen dari transaksi valuta asing ilegal terkait dengan mata uang kripto.

Untuk membantu mengatasi masalah tersebut, Kementerian Kehakiman akan memperkenalkan "sistem pelacakan kripto" pada paruh pertama tahun ini. Sistem ini akan melacak transaksi yang terkait dengan pencucian uang dan hasil kejahatan.

Kementerian akan memeriksa dan memantau catatan transaksi, mengekstrak rincian hubungan antara transaksi dan mengkonfirmasi sumber dana sebelum dan sesudah transfer.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi kripto, Kementerian Kehakiman juga berencana untuk membangun "Sistem Cloud Forensik Digital Nasional" selama paruh pertama tahun ini. Sistem cloud ini akan memungkinkan lembaga lain menggunakan sistem cloud forensik.

Tahun lalu, Biro Investigasi Cyber Badan Kepolisian Nasional menandatangani perjanjian dengan lima bursa kripto utama di Korea Selatan, sebagai upaya untuk mencegah penggunaan aset virtual secara ilegal dan menciptakan lingkungan perdagangan yang aman.

Tidak hanya Korea Selatan, Departemen Kehakiman AS juga membentuk "Jaringan Koordinator Aset Digital" untuk melacak kejahatan terkait kripto. Jaringan ini dibuat sebagai bagian dari kerangka kerja regulasi aset digital yang diumumkan oleh Gedung Putih pada bulan September tahun lalu.

Pemerintah memperkuat upaya pengawasan mata uang kripto untuk memastikan keamanan perdagangan dan mencegah pencucian uang dan kejahatan lain. Sistem pelacak kripto yang diluncurkan pemerintah Korea Selatan merupakan bagian dari upaya mencegah kejahatan keuangan di perusahaan perdagangan kripto dan memberikan perlindungan kepada investor Korsel.