Bagikan:

JAKARTA - Nigeria sedang bersiap untuk memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang bertujuan mengatur transaksi kripto dan memperbarui sistem perpajakan di negara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dan menghadirkan kerangka hukum yang lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Dalam pertemuan dengan Komite Keuangan Gabungan Majelis Nasional di Lagos, Ketua Federal Inland Revenue Service (FIRS), Dr. Zacch Adedeji, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur transaksi kripto. “Meskipun kita tidak bisa menghindari kripto karena saat ini tidak ada undang-undang di Nigeria yang mengaturnya, perlu ada hukum yang mengatur transaksi ini,” ujar Dr. Adedeji.

Jika disetujui dan diundangkan, RUU ini akan mulai berlaku secepatnya pada bulan September. Dr. Adedeji menambahkan bahwa dalam pengenalan sistem baru, perencanaan regulasi menjadi sangat penting untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan ekonomi. Dia juga menekankan bahwa pendekatan ini sudah diterapkan di berbagai negara lain di dunia.

Dilansir dari Crypto Politan, Dr. Adedeji menjelaskan bahwa RUU ini akan menyederhanakan undang-undang pajak, memungkinkan pengumpulan pajak yang lebih terpadu dan efisien. RUU ini juga akan menghapus undang-undang lama yang dianggap tidak relevan, seperti Stamp Duty Act, yang telah lama dikritik karena memberlakukan sanksi berat pada beberapa pelanggaran dan transaksi yang mahal.

Senator Sani Musa, Ketua Komite Keuangan Senat, mendukung penuh langkah FIRS ini. Ia menyoroti pentingnya memiliki satu lembaga pengumpulan pendapatan yang efisien dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung FIRS dalam mencapai target pengumpulan pajak mereka. Ia juga mengakui bahwa regulasi industri kripto akan menjadi komponen penting dalam meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan.

Dukungan serupa juga datang dari Komite Keuangan DPR yang diwakili oleh Hon. Kalejaiye Paul. Ia memuji kepemimpinan FIRS dan komitmen mereka dalam mendorong pembangunan nasional melalui upaya modernisasi sistem pajak.

Di sisi lain, modernisasi sistem perpajakan juga menjadi bagian yang sangat penting. Modernisasi sistem perpajakan di Nigeria juga mencakup penggunaan teknologi informasi terbaru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Teknologi informasi yang diterapkan akan mencakup sistem administrasi pajak elektronik yang lebih canggih, seperti e-Registration, e-Filing, e-SPT, dan e-Billing.

Dengan diperkenalkannya RUU ini, Nigeria berusaha untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan ekonomi digital saat ini, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan negara dari industri kripto yang terus berkembang.