Bagikan:

JAKARTA - Hong Kong, salah satu kawasan yang ramah kripto, tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengawasi aktivitas stablecoin di wilayahnya. Stablecoin adalah jenis aset kripto yang nilainya terikat dengan mata uang fiat atau aset lain yang stabil.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mengeluarkan dokumen konsultasi publik pada hari Rabu, 27 Desember, yang menguraikan kerangka kerja regulasi yang akan diberlakukan bagi para penerbit stablecoin. Dokumen tersebut dapat dikomentari oleh masyarakat hingga 24 Februari 2024.

Menurut dokumen konsultasi tersebut, para penerbit stablecoin harus mendapatkan lisensi dari HKMA jika mereka ingin beroperasi di Hong Kong dan melayani investor ritel. Lisensi tersebut akan mengatur berbagai aspek, seperti persyaratan modal, manajemen risiko, tata kelola, pengungkapan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang dan anti pembiayaan terorisme.

Para penerbit stablecoin juga harus memastikan bahwa stablecoin yang mereka keluarkan memiliki "dukungan penuh" dari aset cadangan yang berkualitas tinggi dan likuid, dan dapat ditukar dengan mata uang fiat yang menjadi acuan dengan nilai nominal.

Berkaca Pada Kolapsnya Stablecoin UST Milik Terraform Labs

Regulasi ini dianggap penting oleh HKMA karena stablecoin memiliki potensi untuk menjadi sarana pembayaran yang luas dan efisien, tetapi juga membawa risiko bagi stabilitas moneter dan keuangan, terutama jika stablecoin tersebut tidak didukung secara memadai oleh aset cadangan.

HKMA mencontohkan kasus runtuhnya UST, sebuah stablecoin algoritmik yang dikeluarkan oleh Terraform Labs, pada pertengahan 2022, yang menyebabkan kerugian besar bagi para pemegangnya. HKMA mengatakan bahwa kejadian tersebut "menyoroti urgensi" dari pengaturan stablecoin yang tepat.

Berdasarkan data dari CoinMarketCap, total kapitalisasi pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari $130 miliar (sekitar Rp2.012 triliun), atau sekitar 5persen dari total kapitalisasi pasar kripto. Stablecoin yang paling populer adalah Tether (USDT), yang nilainya dikaitkan dengan dolar AS, dengan pangsa pasar sekitar 60persen. Stablecoin lain yang cukup terkenal adalah USD Coin (USDC), Binance USD (BUSD), Dai (DAI), dan TerraUSD (UST).

Hong Kong bukanlah yang pertama yang mengatur stablecoin. Beberapa negara lain, seperti Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, juga telah mengeluarkan pedoman atau rancangan undang-undang untuk mengawasi aset kripto ini.

Tujuannya adalah untuk mencegah risiko seperti volatilitas harga, manipulasi pasar, penipuan, pencucian uang, dan pembiayaan terorisme. Selain itu, regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan para pengguna dan investor stablecoin.