Bagikan:

JAKARTA - Sebuah pengadilan di Montenegro mengumumkan pada Jumat 24 November bahwa mereka telah menyetujui ekstradisi pengusaha mata uang kripto Korea Selatan, Do Kwon, untuk menentukan apakah dia akan diserahkan kepada Korea Selatan atau Amerika Serikat, dua negara menginginkannya.

Do Kwon, yang diadili di AS atas tuduhan penipuan bernilai miliaran dolar, dan sekutunya dijatuhi hukuman empat bulan penjara pada bulan Juni karena menggunakan paspor palsu.

Polisi mengatakan setelah menangkap mereka, mereka juga menemukan paspor Costa Rica yang dipalsukan, seperangkat paspor Belgia terpisah, komputer laptop, dan perangkat lainnya dalam bagasi mereka.

Pada persidangan pada Mei, para terdakwa membantah tuduhan yang diajukan oleh jaksa Montenegro. Pengacara Do Kwon tidak segera menanggapi permintaan komentar ketika tuduhan AS diumumkan. Namun juru bicara untuk perusahaan yang didirikannya, Terraform Labs, mengatakan pada bulan Juli bahwa mereka akan melawan tuduhan di AS yang "keliru dan sangat cacat" tersebut.

Pengadilan Tinggi di ibu kota Montenegro, Podgorica, mengatakan pada Jumat bahwa Do Kwon telah menyetujui ekstradisi ke Korea Selatan dengan prosedur yang disederhanakan tetapi bahwa menteri kehakiman yang akan memutuskan karena beberapa negara telah meminta penyerahannya.

"Keputusan akan dibuat setelah Do Kwon selesai menjalani hukuman penjara atas pemalsuan dokumen," kata pengadilan.

Kwon, adalah warga negara Korea Selatan dan mantan CEO Terraform Labs berbasis di Korea Selatan, perusahaan di balik stablecoin TerraUSD yang runtuh pada Mei 2022, yang mengguncang pasar kripto.

Dia ditahan pada akhir Maret bersama Han Chang-joon, mantan pejabat keuangan Terraform Labs, ketika mereka mencoba naik pesawat ke Dubai dari Podgorica.

Setelah penangkapan Kwon, Pengadilan Distrik AS di Manhattan mengungkapkan dakwaan delapan pasal terhadapnya atas penipuan sekuritas, penipuan kawat, penipuan komoditas, dan konspirasi.

Pada akhir Mei, pengadilan Montenegro mencabut jaminan sebesar 800.000 euro untuk keduanya. Mereka mengatakan itu tidak bisa dianggap sebagai jaminan yang kuat, meski mreka berjanji tidak akan melarikan diri setelah dibebaskan dari tahanan.