Bagikan:

JAKARTA - Kasus ekstradisi pendiri Terraform Labs, Do Kwon, semakin rumit. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan kompleks, tampaknya Kwon akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dan bukan ke Korea Selatan, negara asalnya.

Dilansir dari The Wall Street Journal, pengadilan tinggi Montenegro telah menyetujui permintaan ekstradisi AS dan berencana untuk memindahkan Kwon ke Amerika Serikat. Meskipun Kwon telah menyetujui untuk diekstradisi ke Korea Selatan, keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat Montenegro.

Menteri Kehakiman Montenegro, Andrej Milovic, dalam percakapan tertutup, mendukung putusan pengadilan tinggi untuk memboyong Do Kwon ke negeri Paman Sam ketimbang mengembalikannya ke negara asalnya, Korea Selatan. Dengan demikian, permintaan ekstradisi AS akan dipenuhi.

Pendiri Terraform Labs menghadapi sejumlah tuntutan dari pemerintah AS, termasuk tuduhan penipuan komoditas, penipuan sekuritas, penipuan kawat, dan konspirasi untuk melakukan penipuan dan manipulasi pasar.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengajukan gugatan terhadap Kwon dengan dalih bahwa pendiri Terraform Labs telah menipu investor melalui operasinya dalam proyek Terra LUNA dan stablecoin UST.

Meski menghadapi rintangan hukum yang signifikan, Kwon dengan tegas menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Meskipun demikian, dengan keputusan pengadilan tinggi Montenegro dan dukungan dari Menteri Kehakiman, tampaknya Kwon akan segera diadili di pengadilan AS.

Hal ini tentunya akan berdampak signifikan pada komunitas cryptocurrency, mengingat Terraform Labs dan token-tokennya, termasuk TerraUSD dan Luna, memiliki peran penting dalam industri aset kripto.