Curiga Kripto Digunakan untuk Aktivitas Ilegal, Pemerintah AS Perketat Aturan Aset Digital
Pemerintah AS akan perketat regulasi kripto. (Foto; Dok. Yellowblock)

Bagikan:

JAKARTA - Dalam upaya untuk mengatasi ancaman yang terkait dengan penggunaan aset kripto untuk pendanaan aktivitas ilegal termasuk terorisme, pemerintahan Joe Biden mendorong Kongres AS untuk mengeluarkan peraturan baru yang ketat.

Laporan terbaru dari The Wall Street Journal mengungkapkan kekhawatiran bahwa kelompok militan, termasuk Hamas, telah menggunakan aset digital ini untuk mengumpulkan dana yang dapat digunakan dalam serangan mereka.

Wakil Menteri Keuangan, Wally Adeyemo, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Departemen Keuangan telah berdiskusi dengan anggota parlemen tentang potensi tindakan legislatif yang dapat menanggulangi pendanaan terorisme melalui kripto.

"Ada beberapa tempat di mana kami pikir Kongres perlu bertindak. Kami akan bekerja sama dengan Kongres untuk mendapatkan lebih banyak alat yang diperlukan dalam upaya ini," ujar Adeyemo.

Pengawasan Ketat

Mengingat potensi ancaman ini, Kongres dan pemerintah telah mendorong untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan aset kripto. Departemen Keuangan baru-baru ini mengidentifikasi platform mixer kripto internasional sebagai pusat pencucian uang yang membantu pendanaan terorisme. Informasi tambahan, mixer ini dapat memberikan anonimitas kepada pengguna, sehingga mempermudah penggunaan mata uang kripto dalam aktivitas ilegal.

Adeyemo juga menekankan bahwa selain tindakan legislatif, perusahaan kripto juga harus bertanggung jawab dalam mengatur diri mereka sendiri. Dia mengimbau industri ini untuk memastikan bahwa platform mereka tidak dieksploitasi untuk tujuan kriminal. Upaya ini mendapat dukungan dari sekitar 100 anggota Kongres baru-baru ini

Di sisi lain, tidak semua pihak setuju dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri kripto. Beberapa pendukung mata uang kripto berpendapat bahwa peran aset digital dalam pendanaan terorisme terlalu dibesar-besarkan.