AS Bakal Larang <i>Stablecoin</i> Algoritmik, Ini Alasannya!
AS perketat aturan stablecoin. (Foto; Dok. Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah AS berencana melarang stablecoin algoritmik, mata uang kripto yang harganya dipatok ke fiat dan dijamin dengan aset kripto lain milik perusahaan. Pada Mei lalu stablecoin algoritmik milik Teraform Labs, Terra USD (UST) terlepas dari patoknya dan anjlok lebih dari 99 persen.

Namun, rencana tersebut masih dalam usulan undang-undang yang sedang dibahas Komite Jasa Keuangan AS. Tidak hanya stablecoin algoritmik, aturan tersebut juga akan memperketat kripto yang nilainya terikat dengan fiat secara keseluruhan. Di mana stablecoin yang dikeluarkan tanpa persetujuan lembaga keuangan akan dilarang.

Rancangan undang-undang di Kongres itu mengharuskan The Federal Reserve System dan regulator perbankan negara bagian untuk menyetujui rencana stablecoin apa pun oleh entitas non-bank sebelum dapat diterbitkan secara legal.

Nantinya, penerbit stablecoin yang disetujui oleh regulator negara bagian harus mendaftarkan diri mereka ke Federal Reserve dalam waktu 180 hari untuk melanjutkan operasi mereka secara legal.

Pada Juli lalu, RUU stablecoin ditunda lebih dari sebulan karena perubahan yang disarankan oleh Menteri Keuangan Janet Yellen. Dia berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus mengatur pemisahan aset pelanggan dari dompet kustodian untuk melestarikannya dalam skenario kebangkrutan. 

Pada bulan Juni, Jepang mengesahkan RUU serupa yang mengakui stablecoin sebagai uang digital yang harus dipatok ke yen atau alat pembayaran sah lainnya.

AS Perketat Aturan Stablecoin

Stablecoin baru yang didukung oleh aset yang dibuat oleh penerbit yang sama atau "stablecoin yang dijaminkan secara endogen" tidak akan diizinkan setidaknya selama dua tahun ke depan. Stablecoin yang ada saat ini akan diharuskan untuk mengubah model bisnis mereka dan menerima persetujuan baru dari otoritas yang sesuai dalam waktu dua tahun.

Stablecoin yang diterbitkan tanpa persetujuan dari regulator yang ditunjuk akan menjadi ilegal dan akan dihukum hingga hukuman penjara lima tahun dan denda 1 juta dolar AS. RUU tersebut membayangkan mata uang kripto semacam itu harus dijamin dengan uang tunai atau aset yang sangat likuid seperti obligasi Treasury.

Rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk menciptakan kerangka peraturan seputar stablecoin dan meminta Federal Reserve untuk mempelajari dampak ekonomi dari dolar digital AS (CBDC). Ini juga mengamanatkan studi tentang stablecoin algoritmik dengan berkonsultasi dengan The Fed, Federal Deposit Insurance Corp, OCC, dan Securities and Exchange Commission, sebagaimana dirangkum dari CryptoPotato.