Bagikan:

JAKARTA – Otoritas keuangan Amerika Serikat mengumumkan peraturan yang menekan pemilik uang kripto. Menteri Keuangan AS, Janet Yellen menginformasikan bahwa setiap transaksi uang kripto mulai dari 10.000 dolar AS ke atas dilaporkan kepada lembaga pajak, Internal Revenue Services (IRS).   

Yellen mengklaim bahwa uang kripto selama ini telah digunakan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal, salah satunya adalah penggelapan pajak. Hal ini menjadi penyebab pemerintah AS untuk mengawasi pertumbuhan cryptocurrency.

“Uang kripto telah menimbulkan deteksi signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak. Ini alasan kenapa proposal presiden menambahkan kewenangan IRS memantau pertumbuhan aset kripto,” kata Yellen sebagaimana dikutip dari CNBC International pada Jumat 21 Mei.

“Dalam konteks pelaporan akun keuangan baru, mata uang kripto, akun pertukaran aset kripto dan akun layanan pembayaran yang menerima uang kripto masuk ke dalam aturan ini. Selanjutnya, seperti transaksi tunai, usaha yang menerima aset kripto dengan nilai wajat lebih dari 10.000 dolar AS juga harus dilaporkan,” tambah Yellen.

Yellen mengumumkan kebijakan ini dalam rangka keputusan pemerintah dalam menindak penggelapan pajak sekaligus untuk mengkampanyekan kepatuhan kepada pemerintah.

Sejumlah proposal yang sedang digodok oleh pemerintah yaitu sokongan dana dan teknologi kepada IRS. Selain itu, pemerintah juga sedang membahas hukuman yang akan diberikan kepada para investor kripto yang tidak melapor.    

Kementerian Keuangan AS mengungkapkan pada 2019 terdapat pajak yang tidak dibayarkan senilai 600 miliar dolar AS kepada negara. Dalam kebijakan yang sedang digodok ini, partai Demokrat dan Republik sepakat untuk memprioritaskan regulasi cryptocurrency di tahun 2021.

Pemerintah AS menilai bahwa meroketnya harga uang kripto hingga saat ini telah menimbulkan kekhawatiran manipulasi pasar. Selain itu, investor ritel juga tidak menerima informasi yang baik terkait kondisi tersebut.