Bagikan:

JAKARTA - Meta Platform Inc., dan TikTok diberikan waktu satu minggu oleh Komisi Eropa untuk memberikan rincian tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi penyebaran konten teroris, kekerasan, dan ujaran kebencian di platform mereka. Ini dilakukan seminggu setelah Elon Musk, pemilik platform X, juga diminta melakukan hal yang sama.

Badan eksekutif Uni Eropa tersebut mengatakan pada Kamis 19 Oktober bahwa mereka telah mengirim permintaan informasi kepada kedua perusahaan tersebut. Pasalnya para peneliti menunjukkan adanya penyebaran disinformasi setelah serangan Hamas terhadap Israel lebih dari satu minggu yang lalu.

Komisi Eropa dapat membuka penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut jika mereka tidak puas dengan respons Big Tech tersebut.

Menurut peraturan konten daring baru yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang baru saja berlaku, platform daring besar diharuskan untuk melakukan lebih banyak upaya dalam menghapus konten ilegal dan berbahaya atau berisiko, atau dikenakan denda hingga 6% dari omzet global mereka.

"Meta harus memberikan informasi yang diminta kepada Komisi pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk pertanyaan terkait respons krisis, dan pada tanggal 8 November 2023 untuk perlindungan integritas pemilihan," kata Komisi, seperti dikutip dari Reuters.

"TikTok harus memberikan informasi yang diminta kepada Komisi pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk pertanyaan terkait respons krisis, dan pada tanggal 8 November 2023 untuk perlindungan integritas pemilihan dan keamanan anak-anak secara online," tambahnya.