Bagikan:

JAKARTA - Dalam perkembangan terbaru dalam kasus hukum antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple, Hakim Distrik AS Analisa Torres telah menolak pengajuan banding dari SEC. Banding tersebut berkaitan dengan dua putusan sebelumnya yang melibatkan mata uang kripto XRP dalam gugatan regulator terhadap Ripple.

Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Selasa, Hakim Torres menyatakan bahwa "Mosi SEC untuk sertifikasi pengajuan banding ditolak, dan permintaan SEC untuk penangguhan ditolak karena diperdebatkan." Torres juga mengkritik SEC karena gagal menjelaskan secara memadai mengapa keputusan sebelumnya yang menguntungkan Ripple dianggap salah.

Perkara ini kembali ke bulan Juli ketika Hakim Torres memutuskan bahwa program penjualan XRP oleh Ripple tidak dapat dianggap sebagai penawaran dan penjualan kontrak investasi. Dia juga menjelaskan bahwa XRP tidak selalu dapat dianggap sebagai sekuritas. Namun, putusan tersebut menyatakan bahwa penjualan XRP kepada institusi-institusi tertentu mungkin dapat dianggap sebagai transaksi sekuritas.

Pasca-putusan tersebut, nilai XRP mengalami kenaikan sekitar 6%, meskipun kemudian mengalami penurunan kecil. Persidangan lebih lanjut dalam kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada April 2024 untuk membahas masalah yang masih tersisa.

Kasus ini merupakan salah satu kasus hukum yang paling berpengaruh dalam dunia kripto, dan keputusan akhirnya dapat memiliki dampak signifikan pada peraturan dan regulasi kripto di Amerika Serikat.