Bagikan:

JAKARTA - Ripple, perusahaan pembayaran lintas batas dan pengembang XRP bisa bernapas lega. Pasalnya, Ripple baru saja memenangkan perseteruan panjangnya melawan regulator AS, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). 

Hakim Analisa Torres telah memerintahkan Ripple Labs untuk membayar denda sebesar 125 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun) karena menjual token XRP tanpa registrasi yang sesuai. Meskipun dendanya cukup besar, Ripple berhasil mengurangi beban finansial jauh lebih kecil dari yang awalnya diinginkan oleh Securities and Exchange Commission (SEC), yang hampir mencapai 2 miliar dolar AS (sekitar Rp32 triliun).

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 ketika SEC menuduh Ripple mengumpulkan uang melalui penjualan XRP yang tidak terdaftar, mengklaim bahwa token digital tersebut adalah sekuritas. Badan tersebut kemudian mengajukan gugatan terhadap Ripple pada Desember 2020, yang membawa Ripple ke dalam tantangan hukum yang serius.

Namun, keputusan Hakim Torres pada 7 Agustus menyatakan bahwa tindakan Ripple tidak melibatkan penipuan. Oleh karena itu, hal ini sangat mempengaruhi besaran denda akhir. Putusan tersebut juga melarang Ripple untuk melanggar Undang-Undang Sekuritas di masa depan, memastikan kepatuhan dengan undang-undang sekuritas. Memang, keputusan ini membawa kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi industri mengenai sikap regulasi terhadap token digital.

Dilansir BeinCrypto, Brad Garlinghouse, CEO Ripple, menunjukkan rasa hormatnya terhadap keputusan pengadilan dengan mengurangi permintaan SEC sekitar 94%. Dia juga mengungkapkan kelegaannya bahwa perusahaannya kini memiliki kejelasan untuk terus mengembangkan bisnisnya.

"Ini adalah kemenangan bagi Ripple, industri, dan supremasi hukum. Tantangan dari SEC terhadap seluruh komunitas XRP telah hilang," ujar Garlinghouse melalui akun X (Twitter) miliknya.

Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, berkomentar mengenai keputusan pengadilan. Dia menyoroti bahwa kasus ini tidak mengandung tuduhan penipuan atau pelanggaran yang disengaja, dan tidak ada kerugian finansial yang dilaporkan.

"Kami menghormati denda 125 juta dolar AS yang dijatuhkan Pengadilan untuk penjualan historis tertentu kepada pihak ketiga yang berpengalaman," kata Alderoty.

Harga XRP Langsung Naik

Setelah keputusan pengadilan, harga XRP mengalami lonjakan signifikan. Harga naik dari 0,5018 dolar AS (sekitar Rp8.028) menjadi 0,6373 dolar AS (sekitar Rp10.197), menandai peningkatan 27% hanya dalam waktu satu setengah jam. Pada saat penulisan, harga XRP telah stabil dan saat ini diperdagangkan pada 0,6171 dolar AS (sekitar Rp9.873).

Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan besar bagi Ripple tetapi juga memberikan panduan penting bagi seluruh industri kripto dalam menghadapi regulasi di masa depan.