Bagikan:

JAKARTA - Kantor Akuntabilitas Pemerintah Amerika Serikat (GAO) telah mengingatkan tentang pentingnya pelaporan informasi pihak ketiga kepada Internal Revenue Service (IRS) sebagai faktor utama dalam kesenjangan pajak, yaitu perbedaan antara pajak yang seharusnya dibayar dan yang sebenarnya dibayarkan.

Untuk mengatasi ini, Departemen Keuangan Amerika Serikat dan IRS telah merilis usulan peraturan baru mengenai aset kripto. Usulan ini mewajibkan broker untuk melaporkan keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjualan mata uang kripto dan aset digital.

Menurut pernyataan yang dirilis oleh Kantor Advokasi Administrasi Bisnis Kecil AS, aturan tersebut akan mengharuskan pialang aset digital, platform perdagangan, pemroses pembayaran, dan penyedia dompet digital tertentu untuk melaporkan hasil kotor dari semua penjualan atau pertukaran aset digital mulai tanggal 1 Januari 2025.

Pada situasi tertentu, pialang juga akan diminta untuk memberikan informasi mengenai untung atau rugi, serta informasi dasar untuk penjualan yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 2026.

Dalam sebuah dokumen yang dibagikan melalui Federal Register, dicatat bahwa penyamaran yang ditawarkan oleh teknologi blockchain menciptakan risiko signifikan dalam administrasi pajak. Ini mencakup penggunaan aset digital dalam keuangan tradisional, perdagangan derivatif, saham tokenized, kepentingan keamanan bersama, dan Non-Fungible Token (NFT).

GAO sebelumnya telah merilis laporan yang mendesak peraturan yang lebih ketat dalam kasus mata uang kripto. Mereka menyoroti pentingnya regulator federal untuk mengawasi pasar aset kripto nonsekuritas guna mengurangi risiko stabilitas keuangan dan melindungi pengguna platform dengan lebih baik.