JAKARTA - Huawei dan Ericsson telah menandatangani perjanjian patent cross-licensing global jangka panjang yang mencakup hak paten untuk berbagai standar seperti 3GPP, ITU, Standar IEEE, dan IETF untuk teknologi seluler 3G, 4G, dan 5G.
"Kami dengan senang hati mengumumkan pembaruan kami atas perjanjian lintas lisensi global kami dengan Huawei," kata Christina Petersson, Kepala Staf Kekayaan Intelektual di Ericsson dalam pernyataan di situs resminya, dikutip Senin, 28 Agustus.
Selain itu, perjanjian tersebut juga mencakup penjualan masing-masing infrastruktur jaringan dan perangkat konsumen. Dengan demikian, kedua perusahaan akan memiliki akses global atas semua teknologi yang telah dipatenkan dan distandarisasi oleh masing-masing perusahaan.
#Huawei and Ericsson have signed a long-term global patent cross-licensing agreement that covers patents essential to a wide range of standards, demonstrating the commitment both parties have forged to respecting & protecting intellectual property. #HuaweiNews
— Huawei (@Huawei) August 25, 2023
Alan Fan, Kepala Departemen Kekayaan Intelektual Huawei mengatakan perjanjian patent cross-licensing ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak kekayaan intelektual harus dihormati dan dilindungi dengan baik.
"Sebagai kontributor utama paten esensial standar (SEPs) untuk komunikasi seluler, perusahaan mengakui nilai kekayaan intelektual masing-masing, dan perjanjian ini menciptakan lingkungan paten yang lebih kuat," ujar Fan.
Selama 20 tahun terakhir, Huawei telah menjadi kontributor utama standar TIK arus utama, termasuk standar untuk seluler, Wi-Fi, dan codec multimedia.
BACA JUGA:
"Komitmen kami untuk berbagi inovasi teknologi terkemuka akan mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan dan memberi konsumen produk dan layanan yang lebih kuat," tambah Fan.
Huawei adalah pemegang dan pelaksana SEP dan berupaya mengambil pendekatan yang seimbang untuk perizinan. Melalui penandatanganan perjanjian ini, ia memberi dan menerima akses ke teknologi utama.
Fan menambahkan, "Perjanjian ini adalah hasil dari diskusi intensif yang memastikan kepentingan pemegang paten dan pelaksana dilayani secara adil."