JAKARTA - Bank sentral Singapura merilis kerangka regulasi pada Selasa 15 Agustus yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas dari stablecoin berdenominasi satu mata uang.
Kerangka regulasi ini akan berlaku untuk penerbit non-bank dari stablecoin berdenominasi satu mata uang yang terikat pada Dolar Singapura atau mata uang G10 mana pun di mana peredarannya melebihi 5 juta dolar Singapura, kata Otoritas Moneter Singapura (MAS).
Koin-koin ini akan diberi label sebagai stablecoin yang diatur oleh MAS. Bank sentral harus melakukan konsultasi legislatif sebelum Parlemen memberlakukan amendemen yang akan menerapkan kerangka regulasi ini.
Stablecoin berdenominasi satu mata uang adalah jenis mata uang kripto yang diikat pada aset tradisional seperti mata uang nasional. Saat ini, hanya satu stablecoin yang telah diterbitkan di Singapura.
"Ketika diatur dengan baik untuk menjaga stabilitas nilainya, stablecoin dapat berfungsi sebagai alat tukar yang dapat dipercaya untuk mendukung inovasi, termasuk pembelian dan penjualan aset digital 'on-chain'," kata MAS dalam sebuah pernyataan.
Tahun lalu, MAS menunjuk pada "kegagalan profil tinggi" seperti keruntuhan token TerraUSD (UST) dan Luna, mengatakan bahwa hal tersebut "menggambarkan risiko tinggi yang terlibat dalam investasi dalam mata uang kripto".
BACA JUGA:
Amerika Serikat juga berupaya untuk mengatur koin-koin semacam ini, dengan komite Layanan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat AS memajukan sebuah rancangan undang-undang untuk membentuk kerangka regulasi federal bulan lalu.
Penerbit-penerbit stablecoin yang diatur oleh MAS harus memenuhi persyaratan terkait stabilitas nilai, modal, penebusan pada nilai pari di mana penerbit harus mengembalikan nilai pari dari stablecoin berdenominasi satu mata uang kepada pemegang dalam waktu lima hari kerja setelah permintaan penebusan, serta pengungkapan kepada pengguna tentang hasil audit.
Regulasi ini termasuk persyaratan bagi penerbit untuk mempertahankan portofolio aset cadangan "dengan risiko yang sangat rendah". Aset cadangan harus setidaknya sebesar 100% dari jumlah stablecoin berdenominasi satu mata uang yang beredar.
Mereka juga harus mempertahankan modal dasar minimum yang lebih tinggi dari 1 juta dolar Singapura atau setengah dari biaya operasional tahunan